Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gara-gara Video Berdurasi 1.56 Detik, Wanita Cantik Berlesung Pipi Ini Jadi DPO, Polisi Kelabakan

 

Video itu adalah video asusila berdurasi 1 menit 56 detik itu, yang diduga diperankan oleh wanta cantik tersebut.

Dialah Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto asal Manado, Sulawesi Utara.

Ia lahir pada 26 Desember 1996 dan punya saudara bak pinang dibelah dua.

Sampai-sampai, Kapolda Sulut Irjen Mulyatno dibuat repot oleh hilangnya wanita ini.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast pun angkat suara merespon sosok Briptu Christy.

Gara-gara Video Berdurasi 1.56 Detik, Wanita Cantik Berlesung Pipi Ini Jadi DPO (kolase Facebook)

Terungkap, Briptu Christy memiliki ibu berstatus anggota Polri, berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol.

Ia pernah membagikan fotonya bersama sang ibu yang bermarga Pongantung sedang mengenakan baju polisi.

Rupanya, Briptu Christy tercatat sebagai anggota Polresta Manado, berpangkat Briptu.

Ia dinyatakan hilang dari kesatuannya sejak 15 November 2021.

Gara-gara Video Berdurasi 1.56 Detik, Wanita Cantik Berlesung Pipi Ini Jadi DPO

Selama 30 hari berturut-turut dia tidak masuk kerja dan dianggap desertir dari kesatuannya.

Pemeran Video Viral?

Di balik hilangnya Briptu Christy, berhembus kabar ada sosok mirip dengannya jadi pemeran di video asusila yang beredar di media sosial.

Sejauh ini, Polda Sulut belum memastikan apakah sosok pemeran wanita di video tersebut Briptu Briptu Christy.

Bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado dengan NRP 96120212, Briptu Christ kini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

FOLLOW:

Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait telah mengeluarkan surat DPO atas namanya pada 31 Januari 2022.

Ciri-ciri Briptu Briptu Christy memiliki tinggi badan 170 sentimeter, berat badan 65 kilogram, dan rambut hitam lurus sebahu.

Perburuan Briptu Briptu Christy ini melibatkan Propam.

“Terkait kabar di media sosial tersebut, faktanya yang bersangkutan itu desersi,” ujar Kombes Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).

Menurut Jules Kapolresta Manado akan mengajukan pemecatan atas Briptu Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Ini karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” terang dia.

Jules menjelaskan, Briptu Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.

Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan mencari keberadaan Briptu Briptu Christy.

Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sidang kode etik terhadap Briptu Briptu Christy bisa dilakukan secara in absentsia.

Jules menjelaskan, hal itu bisa saja terjadi jika yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan.

"Baik saat dicari maupun tidak dicari oleh tim gabungan Propam."

"Tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia," terang dia.

Termasuk putusan sidang berupa pemecatan Briptu Briptu Christy sebagai anggota Polri.

Dari postingan di akun Facebooknya, Briptu Briptu Christy suka foto selfie.

Ada juga sejumlah fotonya bersama teman-teman satu profesinya dengan memakai seragam kebesaran Polri.

Postingannya terakhir kali pada 2018 silam.

Di salah satu fotonya, Briptu Briptu Christy pernah mengambil spot sebuah taman dengan latar gunung di belakangnya.

Ia tampil casual dengan celana jin pendek warna biru muda, kaus hitam, dan cardigan hijau lumut.

Dari sekian postingan fotonya, ia banyak mengabadikan momen bersama teman-temannya.

Tapi ada juga foto selfie sedang salam dua jari. Hingga kini, belum jelas di mana keberadaan Briptu Briptu Christy.

Posting Komentar untuk "Gara-gara Video Berdurasi 1.56 Detik, Wanita Cantik Berlesung Pipi Ini Jadi DPO, Polisi Kelabakan"